TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (16/12/2025).
Penutupan lokasi TPS ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PSLB3 DLHK, Hari Mahardika yang didampingi oleh Kadus Desa Pasanggrahan Budi bersama staff PSLB3, yang secara langsung memasang spanduk pelarangan untuk melakukan operasional kembali.
“Lokasi TPS ilegal ini di tutup karena Melanggar perda Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023 pasal 105 yakni 6 bulan pidana kurungan dan denda 50 juta rupiah,”jelas Hari Mahardika, Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang.
Hari juga mengungkapkan penutupan lokasi TPS ilegal ini juga adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas TPS ini.
“Ya, ada laporan dari masyarakat juga yang merasa terganggu, dan juga mencemari lingkungan, jadi TPS ini kami tutup,”ujarnya.
Kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekysandri Satrio membenarkan hal tersebut, Heky bilang, penutupan tempat pembuangan sampah yang dinilai mencemari lingkungan itu dilakukan langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“Iya, langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, kepala bidang yang langsung turun kemarin,” ungkap kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekysandri Satrio saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (16/12/2025).
Terpantau dilokasi, terlihat spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah dilokasi tersebut, jika membandel maka pelaku bisa dijerat dengan pidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah.
Sanksi tersebut diatur berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023 pasal 105 yakni 6 bulan pidana kurungan dan denda 50 juta rupiah.
Berikut kutipan Perda Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023, Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai saluran fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 105 huruf a, huruf b dan huruf c dapat diancam dengan pidana kurungan paling lambat 6 bulan dengan denda paling banyak 50 juta rupiah,” isi Perda tersebut.








