Dugaan Pelanggaran di SPBU Sepatan Tangerang, Pengawasan Malam Hari Dipertanyakan

IMG 20250316 WA0167

TANGERANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kampung Sulang, Kelurahan Sepatan Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. SPBU yang beroperasi 24 jam ini diduga beroperasi tanpa pengawasan yang memadai di malam hari, menimbulkan kekhawatiran terkait praktik pengisian bahan bakar yang tidak sesuai aturan.

Saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat antrean kendaraan bermotor dengan tangki besar yang bolak-balik mengisi Pertalite. Ketika awak media berusaha mengonfirmasi situasi ini dan meminta bertemu dengan pengawas bernama Adit.

Salah satu petugas SPBU memberikan jawaban yang mengejutkan. “Pak Adit lagi pergi dari tadi, nggak tahu ke mana,” ungkap petugas tersebut dengan nada santai, seolah tidak menyadari adanya potensi pelanggaran yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa praktik melangsir BBM bersubsidi telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Sikap acuh tak acuh dari para petugas SPBU semakin memperkuat anggapan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa penjualan Pertalite secara eceran tanpa izin dapat berakibat serius. SPBU yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk kehilangan pasokan Pertalite dari pihak terkait.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana, seperti: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar bagi yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

“Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar jika aktivitas ilegal tersebut menyebabkan korban atau merusak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Sebagai bahan bakar khusus penugasan, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, kecuali untuk petani yang memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Penjualan secara eceran oleh individu tanpa badan hukum dan izin resmi adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi berat.

Kasus dugaan kelalaian dan pelanggaran di SPBU 34-15567 ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pengawas dan pihak terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, atau justru membiarkannya terus berlangsung?

Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa praktik pengisian BBM di SPBU sulang Sepatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *