Hebat, Kangkangi Perda dan Perwal Pengusaha Internet Labrak Aturan Pemerintah Kota Tangerang

IMG 20241217 WA0003

TANGERANG – Miris, kurangnya dari pengawasan dan tindakan tegas dari Pemerintah Penegak Perda Dan Perwal Serta PUPR Tataruang terkait puluhan tiang Kabel Udara (KU) berdiri tegak di wilayah RW 03 dan RW 04, Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut informasi dilokasi. Diduga provider tersebut adalah milik internet Moratelindo. Bahkan disinyalir belum mengantongi surat izin rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo dan DPMPTSP Kota Tangerang. Senin (16/12/2024)

Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, mengugkapkan bahwa di wilayahnya telah terpasang tiang internet sebagai program pemerintah, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Kita mah, tidak tau. Kata pihak pekerja program pemerintah ‘Internet Untuk Rakyat’ menurut informasi dari mereka, bang,” tutur warga tersebut.

Terkait adanya puluhan tiang Kabel Udara, hal ini disoroti oleh pelaku kontrol sosial yang juga ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni.

“Kota Tangerang ini, para pelaku Pengusaha Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, harus miliki izin, sebagai pendapatan daerah,” ucap Agus kerap di sapanya.

Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan atau di robohkan Tiangnya.

“Hanya galian bawah tanah yang di perbolehkan dan apabila pengusaha Internet melanggar jelas di Perwal 117 tahun 2021, pasal 7, 8 dan 13 telah di labrak nya,” sambungnya.

Kendati Pekerjaan telah usai, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR (Bidang Tata Ruang), Satpol PP harus tindak tegas sesuai peraturan berlaku. Apabila di biarkan maka kita akan buat surat ke PJ Walikota Tangerang untuk melakukan tindakan tegas segera dirobohkan. Agar tidak terlalu banyak kabel udara yang bergelantungan diatas yang jelas bisa menghilangkan suasana keindahan langit, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet dan KJK Tangerang Raya meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan tindakan tegas guna menertibkan Tiang Kabel Udara Di wilayah Cimone.

(Red/KJK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *