Kades Jeungjing Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Mark Up Anggaran PMT Ratusan Juta Rupiah Masuk Daftar Laporan

IMG 20260427 141012
Oplus_131072

TANGERANG – Kades Jeungjing Kecamatan Cisoka dilaporkan oleh salah satu warga kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/04/2026).

Program Makan Tambahan (PMT) salah satu item yang menjadi deretan pelaporan dimana pada tahun 2023 anggaran PMT senilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Zul Karnain warga kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa, ada beberapa item anggaran sejak tahun 2022 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

“Kuat dugaan kepala desa Jeungjing (NRL) sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran DD mengarah kepada Mark Up, dimana anggaran yang di gelontorkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan,”ucapnya.

Tujuan utama program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah meningkatkan status gizi balita dan ibu hamil, mencegah stunting, serta mengatasi gizi kurang atau buruk. Program ini menjadi intervensi pemulihan gizi untuk mencukupi kebutuhan nutrisi dan mendukung pertumbuhan anak agar sesuai dengan kurva pertumbuhan, terangnya lagi.

“Namun jika sampai terjadi penerapan anggaran beda jauh dari fakta yang ada, dugaan ada Mark Up, bagai mana tingkat angka stunting menurut karena tidak sesuai asupan makanan yang di tanggung pemerintah di Mark Up oleh pemerintah Desa, karena terindikasi dengan adanya catatan validasi data dari Posyandu menjadi peluang untuk meraup keuntungan pribadi,”tegasnya.

Kalau besarnya untuk program makan tambahan di desa Jeungjing pada tahun 2023 hingga 2024 mencapai ratusan juta rupiah, kata dia lagi.

“Kami berharap, dengan laporan pengaduan saya atas nama masyarakat bisa di tindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum agar kades Jeungjing segera diperiksa,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *