Kasus Tewasnya Karyawan PT Mayora Jayanti, Disnaker : Ranahnya Provinsi Dalam Hal Kepengawasan 

IMG 20250622 WA0047

TANGERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menyebut, soal pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan merupakan kewenangan pihak Disnaker Provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono saat dikonfirmasi wartawan menyusul adanya peristiwa kecelakaan kerja di PT Mayora Jayanti yang menewaskan satu orang karyawan yang berinisial ALS warga asal kampung Cigaling Desa Cileles kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.

“Kami nggak bisa, karena kewenangan pengawasan nya ada di Disnaker Provinsi Banten. Kita sifatnya hanya mendampingi pihak Disnaker Provinsi Banten,” ungkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono pada Senin (23/6/2025) melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

Rudi bilang, pihak Disnaker Provinsi Banten hingga saat ini belum ada yang turun. “Kita tunggu informasi nya mau turun, nggak ada yang datang,” ujar Rudi.

Kendati demikian, lanjut Rudi Hartono, pihaknya bersama Disnaker Provinsi Banten akan mendatangi PT Mayora Indah Tbk, terkait tewasnya salah seorang karyawan PT Mayora Jayanti tersebut.

“Dalam Kepengawasan ini yang lebih kompeten adalah Disnaker Provinsi Banten, kami hanya mendampingi. Secepatnya kami akan mendatangi PT Mayora Indah Jayanti melakukan Kepengawasan, terkait peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut,”ucapnya.

Terpisah, Direktur eksekutif LSM BP2A2N mendesak pihak Disnaker Provinsi Banten maupun Disnaker Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lokasi kejadian untuk memeriksa soal penerapan SOP di PT Mayora Jayanti.

“Bagaimana penerapan soal SOP K3 dalam perusahaan tersebut dan seperti apa fungsi pengawasan dari Disnaker sendiri. Apakah ada unsur kelalaian dari semua pihak,” ungkap Ahmad Suhud.

Suhud juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menewaskan anak semata wayang itu.

“Peristiwa ini nggak bisa berhenti hanya sebatas kesepakatan kedua pihak, tetapi ini dikhawatirkan bisa terjadi pada karyawan lain dan menyangkut keselamatan para pekerja di PT Mayora Jayanti secara menyeluruh,” tandas Ahmad Suhud.

Sementara pihak perusahaan PT Mayora Jayanti hingga berita ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi, namun demikian masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *