TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka Polresta Tangerang menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026.
Kapolsek Cisoka, Iptu Aditya Surya Sakti, menegaskan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka secara konsisten dan berkesinambungan terus melakukan penindakan hukum terukur terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Penindakan terus kami lakukan secara terukur berdasarkan laporan dari masyarakat maupun hasil penyelidikan mendalam anggota di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba maupun obat keras yang dapat merusak generasi muda,” ujar Iptu Aditya Surya Sakti saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja, Polsek Cisoka merinci deretan pengungkapan kasus menonjol yang berhasil digulung sepanjang tahun 2026:
Polsek Cisoka berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam penindakan di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, petugas membekuk tersangka berinisial H dengan barang bukti sebanyak 650 butir Tramadol dan 650 butir Hexymer yang disembunyikan di rumahnya, beserta uang tunai hasil penjualan. Perkara ini telah dinyatakan lengkap dan masuk status Tahap 2 di kejaksaan.
Langkah penindakan juga menyasar jaringan produsen dan pengedar tembakau sintetis (sinte). Melalui pengembangan kasus hingga ke daerah Karawaci, jajaran Unit Reskrim berhasil menggulung tiga tersangka, yakni YY, MFR, dan AK. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis siap pakai seberat ratusan gram, biang sintetis murni, alat timbang digital, mixer, cairan kimia, hingga perlengkapan racik lainnya. Kasus ini pun telah diproses hingga Tahap 2.
Selain obat keras dan tembakau sintetis, tindakan tegas turut menyasar peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas menangkap tersangka K dan MEP di wilayah Balaraja dan Cisoka dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar beserta timbangan digital. Operasi berlanjut dengan penangkapan tersangka AS di Kecamatan Kresek yang tertangkap tangan menyimpan paket sabu siap edar di kediamannya. Seluruh berkas perkara pengungkapan sabu tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 2).
Iptu Aditya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi bersama kepolisian. Ia meminta warga tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras dan narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.







