KABUPATEN TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan surat suara suara rusak dan kelebihan, bertempat di gudang logistik KPU, Bojong Kecamatan Cikupa, Selasa (26/11/2024).
Dihadiri oleh Komisioner KPU, Bawaslu, Anggota Polri dari Polresta Tangerang, Polres Tangsel dan Polrestro Tangerang Kota.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M.Umar menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah memusnahkan ratusan surat suara yang rusak dan surat suara yang kelebihan dalam pemilihan gubernur Banten dan bupati tangerang.

Hal ini dilakukan, kata Umar lagi, untuk mencegah agar tidak ada penyalahgunaan khususnya pada surat suara yang tersisa atau kelebihan.
“Ada kekhawatiran di salahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, sementara kalau yang rusak memang tak dapat di pakai lagi,”tegasnya.
Diakhir acara pemusnahan surat suara rusak tersebut di buatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu dan kepolisian dari tiga wilayah.