Lahan 1003 Meter di Situ Gintung Dikosongkan, Kejari Kabupaten Tangerang Dampingi Saat Eksekusi

IMG 20260212 WA0250

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto mengatakan, eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” katanya kepada media, Kamis 12 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

IMG 20260212 WA0248

Sementara, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Arsudin mengatakan, eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN memberikan penguatan dari sisi legal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *