Luncurkan Gemapatas Tawaf, ATR BPN Kabupaten Tangerang Percepat Legalitas Tanah Wakaf di 29 Kecamatan

IMG 20260506 163719
Oplus_131072

TANGERANG – Demi Menghadirkan langkah kongkrit menuju kepastian hukum dan penguatan kesejahteraan umat, ATR/BPN Kabupaten Tangerang meresmikan Gerakan Masyarakat Pemasangan tanda batas tanah wakaf untuk 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, bertempat di Yabika Islamic School, desa kutruk kecamatan jambe, Rabu (6/05/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kakanwil Kemenag Banten dan Kabupaten Tangerang, Pengurus NU, Camat Jambe, Kepala Desa dan Kepala KUA serta tamu undangan lainnya.

Kakanwil BPN provinsi Banten, Harison Mocodompis menilai gerakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih adaptif dan berdampak.”kami dukun Gemapatas Tawaf sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Program ini dijalankan dengan prinsip Clear and Clean dilanjutkan clusterisasi tanah wakaf, seluruh biayanya akan ditanggung oleh negara serta pemberkasan dilakukan secara sistematis agar percepatan sertifikasi benar benar tercapai.

IMG 20260506 163845

Febri Effendi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa kami fokus dalam persoalan klasik tanah wakaf yang selama ini belum memiliki batas jelas dan legalitas yang kuat.

“Persoalan utama yang kita hadapi adalah banyaknya tanah wakaf yang memiliki batas fisik dan belum terdokumentasikan dan ini harus di selesaikan,”ungkapnya

Dengan tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa kejelasan batas bukan hanya soal kepastian hukum tetap jaminan keberlanjutan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *