RDP di DPRD Soal Galian Tanah Illegal, CIW Sebut Selesaikan Drama Korea Berlarut-larut

IMG 20241021 WA0183

TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat terkait galian tanah illegal, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Nasdem Chris Indra Wijaya menantang SatPol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang untuk menutup semua galian tanah ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang.

Demikian disampaikan Chris di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang merespon keluhan warga soal tambang galian tanah ilegal di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

“Sudah sekian banyak kita menggelar RDP soal truk tanah tapi tidak ada hasilnya, sudah saatnya kita sepakati saja drama korea ulah oknum-oknum pengusaha galian tanah,” kata Chris, Senin 21 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Chris mengatakan ia sangat mengetahui betul siapa oknum yang bermain dan kena sogok dalam bisnis galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang tersebut.

“Jujur saja saya mantan pengusaha galian tanah yang bergerak di kabupaten Tangerang jadi saya tau betul siapa yang bermain, siapa yang kena sogok dan saya juga tau siapa kordinatornya,” ungkapnya.

Sambung Chris mengatakan jika Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang tidak memiliki nyali untuk memberikan rekomendasi menutup galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang maka ia sendiri yang akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

IMG 20241021 WA0182

“Jika teman-temen komisi 1 tidak berani memberikan rekomendasi maka saya sendiri yang akan bersurat ke APH untuk mengakhiri ini semua, tagih janji saya jika saya mengingkari,” tegasnya.

Merespon hal tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana secara tegas menyatakan siap untuk menutup galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang.

“Semua carut marut ini saya bertanggung, perbup ini prodak saya, anak yatim yang kemarin orang tuanya menjadi korban saya bertanggung jawab dan untuk menutup kami juga siap,” kata Agus.

Meski begitu Agus mengaku kesulitan lantaran penutupan galian tanah ilegal tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten bukan kewenangan Pemkab Tangerang.

“Cuma dalam kesempatan ini kalau untuk menutup kami siap cuma kewenangan kita sangat terbatas karena galian C domainnya provinsi bukan kabupaten,” tutup Agus Suryana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *