Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan APK

IMG 20241125 WA0107

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Minggu (24/11/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik. Penertiban mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.

IMG 20241125 WA0106

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, menambahkan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penertiban dibagi menjadi empat zona. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja.

Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.

“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *