Zulfikar Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Profesional

Zulfikar
Zulfikar, Anggota Komisi VII DPR RI

Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Anggota Komisi VII DPR RI yang saat ini juga mencalonkan diri dalam Pileg 2024, Zulfikar meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap profesional dalam menegakan aturan Pemilu, terkait viral nya video mobil yang berplat dinas polisi memasang APK.

“Bawaslu harus bekerja Profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata pria yang biasa disapa akrab Bang Zul.

Menurut Bang Zul, saat ini dirinya merupakan anggota aktif di Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat, sehingga apabila mengacu kepada aturan UU MD3 Tentang Hak Imun Anggota DPR RI, maka apabila dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan kehormatan DPR RI (MKD).

Bacaan Lainnya

Namun, meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dewan kehormatan, Zul tetap memenuhi undangan, sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara yang baik.

“Jika merujuk ke UU MD3, Seorang Anggota DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, harus mendapatkan izin lebih dulu melalui dewan kehormatan dewan DPR RI MKD, Namun saya tetap hadir memenuhi undangan Bawaslu, sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat atas penegakan hukum dengan dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat mengunakan Plat kendaraan Polisi, “tandas Zul.

Bang Zul juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu, bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya tidak ada di lokasi tersebut dan dapat dipastikan juga tidak berada dalam kendaraan tersebut, serta tidak juga memerintahkan agar membawa kendaraan tersebut karena kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk dalam TIM.

Niatnya ingin menyusul untuk bertemu Bang Zul, sedangkan pada saat kejadian tersebut adalah di wilayah kecamatan sukamulya, sementara Bang Zul sendiri sedang berada di wilayah Kecamatan Kresek dan selesai acara sedang makan siang sehingga tidak berada di lokasi tersebut.

“Mobil yang dipakai bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadi, dan sumber pembeliannya bukan bersumber dari anggaran APBD dan APBN, sehingga mobil tersebut juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian bukan milik kepolisian lalu pelat Polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali sehingga pihak kepolisian sudah mengambil langkah menilang plat tersebut dan sudah dicabut karena masa berlakunya telah berakhir, sehingga plat tersebut sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang masa berlakunya serta pajaknya juga sudah habis sehingga proses pajak yang berakhir juga sudah dikenakan sanksi denda dan pembayaran atas tilang tersebut,”ungkapnya.

Atas dasar tersebut sangat tidak adil rasanya jika Zulfikar caleg dari Partai demokrat dikenakan sanksi yang memberatkan karena saat peristiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan dan tidak sama sekali berada di lokasi tersebut dan adapun yang membagikan kalender dekat mobil berplat polisi tersebut adalah simpatisan serta juga organisasi sayap Partai demokrat AMPD yang membagikan kalender tersebut.

Adapun yang berada dalam Mobil berplat Polisi itu bukanlah juga anggota kepolisian, tetapi dua orang yang berstatus sipil yang hendak turun dari mobil untuk pindah ke mobil logistik, Dapat dibuktikan secara jelas bahwa Zulfikar selaku caleg tidak berada dalam kendaraan tersebut dan tidak melakukan kampanye secara terorganisir, masif dan terstruktur.

Sehingga, Zulfikar selaku anggota DPR RI juga memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan yang menyerang pribadinya dan sebagai warga negara Republik Indonesia juga memilik Hak Hukum untuk melakukan pembelaan pada dirinya atas semua dugaan dan tuduhan yang menyerang pribadinya selaku caleg sehingga masyarakat dapat menyaring semua persoalan yang ada dan secara pribadi.

Bang Zul juga memohon maaf kepada masyarakat jika ada pihak pihak yang di rugikan atas peristiwa tersebut, Ia berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya atas semua peristiwa tersebut dan juga dapat menjaga nama baik Anggota DPR RI FRaksi Demokrat yang saat ini masih menjabat di periode 2019-2024.

Dan disaat terjadi situasi ini, Bang Zul tetap berbuat baik kepada masyarakat untuk terus menjalankan program-program kerja dan kegiatan secara jabatannya di Senayan Jakarta.

>Ynr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *