TANGERANG – Terkait adanya dugaan ruko dialih fungsikan menjadi produksi biji plastik menjadi mangkok dan diduga belum miliki izin, Selasa (01/10/2024).
Ketua umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya Agus Muhammad Romdoni, menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait diantaranya Dinas PUPR Tata Ruang, Dinas LH, Disnaker dan Satpol PP Kota Tangerang.
“Jelas ini lemahnya pengawasan apabila ruko menjadikan produksi biji plastik menjadi mangkok, pertanyakan izin PT, RTRW dan RTH nya,” ujar Agus.
Ia menduga apabila pabrik tersebut alias Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya dijadikan pabrik bisa jadi telah beroperasi cukup lama. Nah jadi pertanyaan kita siapa dibelakang orang kuatnya untuk mengamankan usaha tersebut, jelas itu harus di kajian ulang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lain lainnya.
” Saya merasa miris dengan konfirmasi teman wartawan ke pabrik tersebut, terkait izinnya. Malah melemparkan ke kelurahan dan kecamatan, ini pun jelas telah Melanggar UU Informasi Publik sebagai tugas jurnalis meminta keterangan di lokasi. Saya akan menyurati dinas terkait untuk melakukan sidak ke Lokasi serta kaji ulang izin operasinya. Harus kerjasama stekcoder dari Tingkat Kelurahan, Kecamatan Hingga Dinas yang membidangi urusan perijinan apalagi ada dugaan Surat Keterangan Usaha(SKU) sudah terbit, siapa itu yang telah memberikan, jelas pabrik harus ada kajian yang mendalam karena bisa mengakibatkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Kendari demikian. Dirinya menganggap lemahnya pengawasan tidak sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, masyarakat sekitar pun harus peran serta dalam pengawasan, kita menduga pabrik biji plastik produksi mangkok telah melanggar. Ketentuan peraturan daerah kota Tangerang (perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang ahli fungsi, Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang pendapat daerah, UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tenaga kerja, Kesehatan keselamatan Karyawan. UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Sebelumnya diberitakan, saat di konfirmasi dihari yang sama, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako membantah persoalan itu, lantaran pihaknya tidak pernah memberikan izin, Senin (23/09).
“Saya enggak pernah berikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik tersebut dan Itu informasi hoaks,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pemilik dan pemerintah terkait.
(Red/KJK)