Faktakini.id, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi Mitigasi pelanggaran pembuangan sampah liar dan pembakaran sampah, di wilayah bugel Kelurahan Kaduagung dan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kamis malam (15/08/2024) sekira pukul 21.00-00.30 WIB.
Hal tersebut dilakukan adalah untuk mengantisipasi adanya pembuangan dan pembakaran sampah liar, agar tidak terjadi di dua wilayah tersebut.
Kabid PSLB3 DLHK, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa malam ini kami bersama Satpol PP melaksanakan operasi mitigasi pelanggaran persampahan yaitu pembuangan dan pembakaran sampah liar.
“Ada dua wilayah yang kami pantau dan monitoring di daerah bugel dan matagara kecamatan tigaraksa,”paparnya.
Ia juga mengatakan alhamdulillah malam ini tidak terjadi sesuatu yang kita harapkan dan kita hanya memasang spanduk pelarangan pembuangan dan pembakaran sampah, namun area ini tetap kami pantau dan monitoring agar tidak terjadi lagi pembuangan dan pembakaran sampah liar.
“Kami sudah mengantungi satu nama, nanti akan kami panggil melalui desa, yang bersangkutan yaitu pemilik lapak untuk memberikan edukasi, mudah mudahan yang bersangkutan segera mengurus proses perizinannya dan pemilahan sampah serta residunya agar di buang ke TPA,”ucapnya.
Menurut Hari, di dua lokasi tersebut setelah pemasangan spanduk pelarangan pembuangan dan pembakaran sampah liar tetap akan dipantau dan monitoring.
“Sebenarnya dalam hal ini ada pelanggaran Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup dan perda nomor 18 tahun 2008, akan tetapi kami akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, harapan kami masyarakat dapat berubah dan kami arahkan, agar kesadaran masyarakat lebih baik,”pungkasnya.