Klarifikasi Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya Terkait Isu Pemotongan Sepihak

IMG 20250214 WA0023

TANGERANG – Terkait pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Geruduk Kantor Koperasi Sonari Maju Jaya, Anggota CSMB Pertanyakan Pemotongan Sepihak Meski Hutang Lunas”, Sari Oktaria Ketua Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya, melakukan klarifikasi.

Ketua Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya Sari Oktaria mengatakan bahwa permasalahan yang diangkat dalam berita tersebut tidak akurat.

“Saya justru mempertanyakan kepada nasabah menyetor Dana Pelunasan kepada PT Damar Nirwana Laba, bukan kepada Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya,” katanya pada wartawan Kamis (13/2/2024).

Bacaan Lainnya

Sari menjelaskan bahwa Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya tidak pernah melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum, karena dalam proses pemotongan angsuran melalui Auto Debet. Proses pemotongan tersebut didasarkan pada Standing Instruction (SI) yang telah disetujui oleh anggota secara langsung di Bank OCBC, tanpa perwakilan.

“Anggota yang ingin melakukan pelunasan harus mengikuti prosedur yang benar ,”tegasnya.

Sari juga menyoroti bahwa ketika ia meminta bukti pelunasan dari anggota, ternyata anggota melakukan pelunasan ke PT Damar Nirwana Laba, yang justru menimbulkan kebingungan.”Ini menjadi tanda tanya besar bagi saya. Ada apa di balik ini?” tanyanya.

Sari menjelaskan bahwa untuk dianggap lunas, anggota harus mengisi dana pelunasan di rekening anggota dan koperasi akan mengirimkan surat permohonan pemotongan utang. Setelah itu, Koperasi Sonari Maju Jaya akan menghapus Standing Instruction (SI) atas utang anggota, sehingga tidak ada lagi potongan di bulan berikutnya.

Saya menghimbau kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelunasan melalui Koperasi Konsumen Campur Sari atau PT Damar Nirwana Laba. Dana pelunasan harus dilaporkan ke Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya agar sistem SI-nya dapat dihapuskan, sehingga tidak ada pemotongan lagi di masa depan,” jelasnya.

Lanjut Sari, ia menekankan agar anggota yang sudah dipotong angsuran melalui SI tidak melakukan pembayaran manual dengan alasan apapun. “Jika ada intimidasi atau hal janggal di lapangan, segera laporkan ke Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sari menegaskan bahwa izin Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya sudah lengkap secara Nasional dan berbadan hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap anggota segera melaporkan jika ada intimidasi atau penekanan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan seluruh anggota dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Koperasi Konsumen Sonari Maju Jaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan melindungi hak-hak anggotanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *