Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Merasa Tertipu Oleh Pengacara

IMG 20241219 WA0230

JAKARTA – Viralnya kasus penganiayaan seorang pegawai toko roti di Cakung Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, oleh anak bosnya direspon cepat oleh Komisi 3 DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPR RI dengan Kapolres Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2024, Dwi Ayu Darmawati menyampaikan peristiwa lainnya yang sangat miris yaitu pengacara kedua yang menangani perkara ini telah menipu keluarganya.

Menyikapi dugaan penipuan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI tertanggal 18 Desember 2024 menyatakan keprihatinan dan kegeramannya.

“Bila Advokat tersebut adalah anggota kami maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai Anggota. Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan”, tegasnya.

IMG 20241219 WA0228

Karenanya Juniver juga meminta kepada Organisasi Advokat lain yang beranggotakan Advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.

“Harapan saya kepada Organisasi Advokat yang menaungi Advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum. Kami juga menghimbau kepada Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Profesi Advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Kami sebagai pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini”, pungkas Juniver.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *