Faktakini.id, KABUPATEN TANGERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan tentang adanya temuan BPK Provinsi Banten terkait Struk Pembelian BBM tahun 2022/2023, Jumat (19/07/2024).
Dalam pemaparannya, Kepala DLHK Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kelebihan pembayaran kepada para supir dan ini semua sudah di selesaikan langsung pada saat itu juga.
“Saya menjadi Kepala DLHK di akhir tahun 2023, saat saya masuk masalah tersebut sudah selesai, dari laporan yang ada bahwa pengembalian uang kelebihan pembayaran tersebut di kumpulkan dari para supir dan sudah dikembalikan semuanya, jadi semua sudah selesai,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan sekarang DLHK sudah tidak memakai cara reimburse, kini dengan sistem Cashless dan satu supir memegang satu kartu yang telah di isi sesuai dengan kebutuhan.
“Kami rubah sistemnya sekarang, Sudah tidak pakai cara reimburse tapi sekarang sistem Cashless yang di pergunakan, dan satu supir masing masing pegang satu kartu, kami bekerja sama dengan Bank Mandiri dan PT Hexa selaku pihak ketiga,”jelasnya lagi.
Kepala DLHK berharap dengan adanya perubahan sistem dari reimburse ke Cashless sudah tidak ada lagi permasalahan, karena di kartu Cashless sudah di isi sesuai dengan kebutuhan dan tidak bisa di bohongi.
“Kami monitoring dari hasil print out yang dikeluarkan, dan para pengguna Cashless tersebut tidak bisa berbohong dan tidak bisa melebihkan pemakaiannya, intinya sudah tidak bisa macam macam lagi,”tegasnya.
Seperti diketahui, DLHK Kabupaten Tangerang saat ini tengah berbenah dengan memperbaiki kinerja di semua lini, apalagi menyelesaikan masalah persampahan yang bertahun tahun tidak pernah terselesaikan, dan untuk menyelesaikan ini semua dibutuhkan kerjasama dengan semua element masyarakat.
“Karena mengurus permasalahan sampah tidak ada yang instant, semuanya butuh proses dan perjuangan,”pungkasnya.