Tim Gabungan Monitoring Tempat Hiburan Malam di Wilayah PIK 2, Ketua Katar Kosambi : Kami Berikan Apresiasi

IMG20250317001710 01

TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polri dan TNI serta Pemerintah Kecamatan Kosambi melaksanakan kegiatan monitoring kepengawasan, kepatuhan pengusaha hiburan malam dalam mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025, Senin dinihari (17/03/2025).

Apel tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bertempat di Mako Polsek Kosambi.

Dalam sambutannya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa malam ini adalah giat bersama atau gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kecamatan Kosambi bertujuan untuk memastikan tidak adanya tempat hiburan malam yang beroperasional di wilayah PIK2 di bulan ramadan 1446 H.

Bacaan Lainnya

IMG20250317013718 BURST001

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025, bahwa tempat hiburan malam dari H-2 bulan ramadan sampai dengan H+2 Idul Fitri 1446 H tidak ada yang buka ataupun beroperasional,”ungkapnya.

Sementara Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Bung Herdi memberikan Apresiasi dengan apa yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap lebih tegas lagi saja dalam penerapan SE Bupati Tangerang, karena ini adalah bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati,”tegasnya.

IMG20250317004405 01

Sekdis Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan malam ini adalah giat gabungan bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi dalam bulan ramadan 1446 H.

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *