Tangerang (FAKTAKINI.ID) – Dalam rangka mendukung gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) di Kabupaten Tangerang, dan sejalan dengan Peraturan Menteri LHK nomor P.53/MenLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 tentang penghargaan Adiwiyata, Pemkab Tangerang melalui DLHK memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah yang telah berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sebut atau Sekolah Adiwiyata, Kamis (16/11).
Ada 24 sekolah yang mendapatkan piagam dan trophy penghargaan dari Pemkab Tangerang melalui DLHK, yang diharapkan dapat meneruskan ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi, yaitu tingkat Propinsi, Nasional dan Mandiri.
Selain memberikan penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata, DLHK juga memberikan penghargaan kepada 4 lokasi Proklim diantaranya RW 05 Perum Puri Permai Desa Pete Kecamatan Tigaraksa (Lestari), RW 08 Perum Graha Lestari Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan (Utama), RW 09 Desa Suradita Kecamatan Cisauk (Madya) dan RW 01 Desa Pagedangan (Madya).

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Fachrul Rozi memberikan ucapan selamat kepada para peraih penghargaan baik Sekolah Adiwiyata maupun Proklim.
“Semoga dengan penghargaan yang kami berikan ini bisa menjadi penyemangat untuk tetap terus semangat melakukan gerakan upaya melestarikan lingkungan hidup dan menyelamatkan bumi dari kerusakan,” ucapnya.
“Kami berharap sekolah Adiwiyata dan lokasi proklim dapat saling bersinergi dalam melakukan gerakan penyelamatan lingkungan, di lokasi proklim ada sekolah adiwiyata dan diharapkan saling berbagi ilmu yang bermanfaat dan bekerja sama demi kelangsungan lingkungan hidup yang lebih baik,” sambung Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi juga mengingatkan bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah bersama, sehingga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama.
“Kelestarian lingkungan hidup tidak akan terwujud tanpa dukungan dari seluruh warga masyarakat,” tutupnya. (ynr)








