Bangunan Gudang di Neglasari Disinyalir Kuat Tak Miliki PBG, Satpol PP Dianggap Tutup Mata

IMG 20250918 WA0127

KOTA TANGERANG, – Lahan seluas ratusan meter persegi yang rencananya diduga kuat dijadikan Gudang Pabrik yang terletak di jalan Perkutut 3, RW 06, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang, disinyalir lolos Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang serta tidak ada tindakan tegas, Kamis (18/09/2025).

Hal itu terbukti tidak adanya persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terpampang tempat lokasi, sehingga terkesan lalai dalam perizinan yang diterapkan pemerintah daerah

Salah satu pekerja, Jajang, acap kali di lapangan mengaku, hanya diberikan kesempatan dalam bekerja oleh sang pemilik sebagai cek barang dan tidak mengetahui perihal perizinan,

Bacaan Lainnya

“Yang punya Mister Acay, saya disuruh kerja jaga material aja. Tidak tahu kalo perizinan itu sudah dari pihak atasnya (Owner-red), bosnya jarang kesini cuma 4 kali doang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9) kemarin.

Ia pun menambahkan, Sudah Koordinasi dan izin, dari mulai, RT, RW, Kelurahan, Trantib bahkan Satpol PP telah mendatangi bangunan yang sejak bulan lalu mulai, mereka sudah datang dan ketemu pemiliknya.

IMG 20250918 WA0126

“Waktu itu juga Satpol PP kesini menanyakan pemiliknya siapa. Saya sebut bos Acay mereka sudah paham, langsung ketemu dirumahnya,” lanjutnya.

Sementara Itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten, Agus M Romdoni, mengatakan. Sangat disayangkan  kurangnya pengawasan dan penindakan Perda. Sehingga bisa berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Kota Tangerang.

“Jelas pemilik bangunan diduga sudah melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, artinya bangunan tersebut harus di stop dan disegel apabila pemilik belum mempunyai Izin PBG resmi,” ucap Agus.

Kendati, Proses pembuatan PBG sangat sulit artinya pemilik bangunan harus ikuti aturan Pemkot Tangerang, itu sudah jadi aturan baku, memang proses izinnya panjang, adanya UPL, UKL, Amdal, SLF. KRK untuk bangunan gudang tersebut. Tapi ini bagian dari PAD.

“Saya minta tindak tegas stop dan segel, bila perlu gembok gudangnya agar tidak ada aktivitas sebelum proses izin tersebut terbit. Jadi pemilik bangunan yang tidak miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) harus di dorong dan diarahkan miliki izin dengan proses dan tahapan sesuai aturan, Ya jangan dilakukan pekerjaan dulu sebelum terbit, izinnya,” pungkasnya.

Sejak berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak manapun untuk diminta keterangan.

(Red/KJK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *