TANGERANG – Sejumlah barang bukti dari 89 perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bertempat di halaman Kantor Kejari, Kamis (13/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrilliana Purba menjelaskan hari ini kami untuk kelima kalinya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum dari 89 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram, ganja 5 kilogram (kg), dan tembakau sintetis seberat 601,7783 gram. Ada juga obat-obatan terlarang jenis Tramadol sebanyak 95.728 butir, Hexymer sebanyak 39.770 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 2.123 butir, Aprazolam sebanyak 7 butir, Riklona sebanyak 4 butir, dan Ataraz sebanyak 10 butir, Serta ada senjata api 3 pucuk, handphone 25 unit, dan barang lainnya seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dokumen, dan lain-lain, total sebanyak 159 item,”papar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba.

Pemusnahan barang bukti berupa ganja dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar, sementara untuk sabu sabu diblender yang dicampur dengan air, sedangkan senjata api dan Sajam di musnahkan dengan cara dipotong mesin las.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan,”tutup Afrillianna.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Perwakilan Polresta Tangerang, Kodim 0510/Trs, BNK Kabupaten Tangerang.








