Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi di Lingkup Puspemkab Tangerang

IMG 20240906 WA0035

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tersebar di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, pada Kamis (05/09/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan, terutama menjelang Pilkada 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

IMG 20240906 WA0033

“Sebanyak 403 Alat Peraga Sosialisasi, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APS tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan bahwa pemasangan APS tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemasangan APS yang tidak sesuai ketentuan. APS tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye,” jelas Agus Suryana.

Satpol PP menindak tegas APS yang dipasang tanpa izin di luar zona yang telah ditentukan. Operasi penertiban ini melibatkan puluhan personel yang disebar di berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang. APS yang telah ditertibkan kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, Agus mengimbau seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APS atau APK. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa tenang Pilkada nanti.

IMG 20240906 WA0034

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan bersih tanpa terganggu oleh maraknya APS yang dipasang sembarangan,” kata Agus.

“Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APS tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *